Kamis, 20 Oktober 2016

PERBEDAAN PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

1 DEFINISI
  1. Penaaman modal asing (PMA)  adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing,baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
  2    penanaman modal dalam negeri (PMDN )adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah    Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri  
2 SUBYEK
-PMA perseorangan warga negara asing ,badan usaha asing /pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah republik indonesia 
-PMDN perseorangan warga negara indonesia ,badan usaha indonesia ,negara republik indonesia /daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara republik indonesia 

3 MODAL
- PMA modal yang dimiliki oleh negara asing,perseorangan warga negara asing badan usaha asing badan hukum asing dan badan hukum indonesia yang sebagianya atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing
- PMDN modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia perseorangan warga negara indonesia yang berbentuk badan hukum atau tidak berbada hukumhttps://www.facebook.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar